Logo loader

Ini Langkah Pemprov Banten Antisipasi Penyebaran Virus Corona

RSUD KOTA SERANG - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengeluarkan surat edaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona. Surat edaran yang ditandatangi oleh Kadinkes Pemprov Banten Ati Pramudji Hastuti itu sebagai bagian tindak lanjut surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan No. SR.03.04/II/55/2020 tentang Kesiapsiagaan dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit pneumonia dari Republik Rakyat Tiongkok ke Indonesia.

Dalam surat edaran yang ditujukan ke puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/kota itu, Dinkes Pemprov Banten menganjurkan untuk melakukan langkah-langkah deteksi dini dan pencegahan.

Pertama, pengamatan terhadap peningkatan kasus Influenza Like Ilness (ILI) dan pneumonia melalui sistem kewaspadaan dini dan respon (SKDR).

Kedua, puskesmas melakukan pemantauan dalam masa inkubasi pada orang yang datang dari negara terjangkit berdasarkan health alert card (HAC) yang diberikan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Ketiga, puskesmas memantau ketat dan melakukan isolasi penderita dengan gejala pneumonia dan mempunyai riwayat perjalanan dari negara terjangkit dalam 14 hari sebelum muncul gejala.

Keempat, melakukan kampanye edukasi kepada masyarakat tentang pneumonia dan pencegahan penularannya. Diantaranya dengan cuci tangan, etika batuk dan bersin, memerikasakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami keluhan demam, batuk, sesak, dan gangguan pernapasan serta memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit dalam 14 hari sebelum munculnya gejala.

Kelima, puskesmas dan rumah sakit segera melaporkan kasus pneumonia berat yang memiliki riwayat perjalan dari negara terjangkit secara berjenjang dari dinas kesehatan kabupaten/kota ke Dinas Kesehatan Pemprov Banten.

Sebagai informasi, wabah pneumonia berat akibat virus novel CoronaVirus (nCoV) mulai merebak di luar negeri pada 31 Desember 2019 lalu dan menyebabkan kematian. Hingga 21 Januari 2020, telah ditemukan 224 kasus dengan 4 kasus kematian. Negara lain yang telah ditemukan kasus ini adalah Jepang 1 kasus, Korea Selatan 1 kasus, dan Thailand 2 kasus. Penyakit ini dapat menular antarmanusia secara terbatas. Kemudian belum ada vaksin yang dapat mencegah penyakit ini.

Disarankan, langkah yang dapat diambil untuk menghindari penularan penyakit ini ialah pertama, untuk masyarakat yang mengalami gejala demam, batuk, sesak nafas dan baru kembali dari negara terjangkit dalam 14 hari sebelum sakit, disarankan agar segera berobat ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.

(HUMAS)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.