Logo loader

RSUD Kota Serang Resmi Ditetapkan Menjadi BLUD

rsud.serangkota.go.id – Sah! RSUD Kota Serang sudah ditetapkan statusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan demikian RSUD Kota Serang mempunyai fleksibilitas untuk mengelola kebutuhan Rumah Sakit demi mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Acara penetapan RSUD Kota Serang menjadi BLUD dilaksanakan pada Jumat 9 Desember 2022 secara seremonial di Teras Meeting Room, Jl Ciwaru raya II No 73 Cipare, Kecamatan Serang. Dengan mengundang seluruh unsur pimpinan yang ada di wilayah Pemerintah Kota Serang.

Penetapan RSUD Kota Serang menjadi BLUD ini dipimpin langsung oleh Bapak Walikota Serang H. Syafrudin, S.Sos, M.Si sekaligus menandatangani surat penetapan RSUD Kota Serang menjadi Badan Layanan Umum Daerah didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang dr.H. Ahmad Hasanuddin, MM.Kes beserta pimpinan RSUD Kota Serang.

Dalam sambutannya, Syafrudin menjelaskan, setelah menjadi BLUD, RSUD Kota Serang secara otomatis sudah dapat mengelola keuangan secara terpisah dengan Dinas Kesehatan Kota Serang.

“Kami berharap setelah ditetapkan menjadi BLUD agar pengelolaan keuangannya dapat dikelola dengan baik, karena sudah terpisah dengan Dinas Kesehatan,” ujarnya.

ia menambahkan selain sudah ditetapkan menjadi BLUD dan sudah terakreditasi secara paripurna, maka RSUD Kota Serang dituntut untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya warga Kota Serang.

“Pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan karena selama ini sudah baik sudah bagus, dengan BLUD ini RSUD Kota Serang harus bisa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Kota Serang,” ucap Walikota Serang yang akrab dengan sebutan Aje Kendor

Senada dengan Walikota Serang, Kadinkes Kota Serang dr. H. Ahmad Hasanuddin, MM.Kes juga menegaskan jika penetapan RSUD Kota Serang sebagai rumah sakit yang BLUD merupakan tuntutan Undang-undang yang nantinya rumah sakit ini mempunyai keleluasaan dalam mengelola kegiatan yang ada di rumah sakit dengan tidak menyalahi aturan yang ada.

“BLUD ini tuntutan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Ini agar memberikan fleksibilitas kepada rumah sakit untuk mengelola keuangan tanpa menyalahi aturan-aturan yang berlaku,” kata Kadinkes

 

admin

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.