Logo loader

RSUD Kota Serang Siap Berikan Pelayanan Kesehatan Maksimal Untuk Calon Jamaah Haji

rsud.serangkota.go.id - Menjelang penyelenggaraan ibadah haji 2027, RSUD Kota Serang menyatakan siap menjadi rujukan utama pelayanan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji. Rumah sakit milik Pemkot Serang itu akan menerima rujukan dari 16 puskesmas di Kota Serang bagi calon jemaah yang memerlukan pemeriksaan lanjutan atau konsultasi dokter spesialis.

Hal tersebut disampaikan Direktur RSUD Kota Serang, dr. H. Ahmad Humariadi, MARS, saat diwawancarai, Selasa (18/8/2026).

Menurut dr. H. Ahmad Humariadi, MARS, tahapan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik. Jika hasil pemeriksaan awal menunjukkan perlunya penanganan dokter spesialis, maka calon jemaah akan dirujuk ke RSUD Kota Serang.

“Kalau di puskesmas ternyata pasien perlu konsultasi ke dokter spesialis, maka akan dirujuk ke kita. Alhamdulillah RSUD memiliki dokter spesialis yang cukup lengkap untuk mendukung pelayanan kesehatan jemaah haji di tingkat kedua,” kata dr. H. Ahmad Humariadi, MARS

Ia menjelaskan, RSUD Kota Serang memiliki layanan spesialis penyakit dalam, jantung, saraf, THT, dan paru yang dibutuhkan untuk pemeriksaan lanjutan calon jemaah haji.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara menyeluruh. Penyakit penyerta yang dimiliki calon jemaah juga harus dipastikan dalam kondisi terkendali sebelum berangkat ke Tanah Suci.
“Misalnya punya hipertensi, tekanan darahnya harus stabil. Punya diabetes, gula darahnya harus terkontrol. Punya penyakit jantung, harus dipastikan tidak ada komplikasi,” ujarnya.

dr. H. Ahmad Humariadi, MARS menegaskan pemeriksaan lanjutan penting untuk mengetahui kondisi penyakit dan memastikan calon jemaah mendapatkan penanganan yang tepat sebelum menjalankan rangkaian ibadah.

Sistem Rujukan 16 Puskesmas Diperkuat
Untuk memperkuat sistem rujukan, RSUD Kota Serang telah ditetapkan sebagai rujukan pertama dari FKTP melalui Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 400.7-31/RSUD-SE-2025 tanggal 23 September 2025.

Dalam SE tersebut, masyarakat Kota Serang termasuk ASN, non-ASN, dan peserta PBI APBD diarahkan ke RSUD Kota Serang sebagai rujukan pertama dari puskesmas maupun klinik. Sementara pasien yang membutuhkan layanan rumah sakit di atas tipe c dapat dirujuk ke rumah sakit tipe b r.

Saat ini RSUD juga tengah mengusulkan draft Peraturan Wali Kota (Perwal) agar sistem rujukan semakin terintegrasi.
“Sistem yang terintegrasi tidak hanya memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan, tetapi juga mengoptimalkan layanan RSUD dan memberikan kontribusi terhadap PAD, Kalau ada rujukan dari puskesmas ke kita, tentu akan memberikan kontribusi ke PAD. Tapi yang paling utama adalah masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” kata dr. H. Ahmad Humariadi, MARS.

Tarif Mengacu Perda dan Perwal
Terkait tarif pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji, dr. H. Ahmad Humariadi, MARS menyarankan masyarakat mengonfirmasi langsung ke Dinas Kesehatan Kota Serang. Ia menegaskan, tarif mengacu pada Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota yang berlaku.

Di akhir wawancara, ddr. H. Ahmad Humariadi, MARS berharap masyarakat khususnya calon jemaah haji memberikan kepercayaan kepada fasilitas kesehatan pemerintah.
“Harapan saya, calon jemaah haji memberikan kepercayaan kepada kami untuk dilayani. Sekarang masyarakat punya pilihan. Jadi yang paling penting pelayanan kita bagus, sehingga masyarakat percaya dan kita bisa memberikan pelayanan maksimal,” pungkasnya.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.